Jumlah Soal dan Passing Grade ASN 2023

ASN 2023

Berita, Nasional247 Dilihat
banner 563x150

Jumlah Soal CPNS dan PPPK 2023

Setelah pendaftaran dan seleksi administrasi selesai para CPNS akan lanjut ke tahap selanjutnya yaitu SKD (Seleksi Kompetensi Dasar). Adapun jumlah soal yang teridir dari 3 tes yaitu; Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Adapun jumlah sal dari masing – masing tes yaitu;

banner 600x200

1. TWK = 30 soal

2. TIU = 35 soal, dan

3. TKP = 45 soal

Secara keseluruhan tes tersebut berjumlah 110 soal yang harus dijawab dalam waktu 100 menit.

Bobot Soal SKD 2023

Dalam keputusan tersebut untuk materi soal TWK dan TIU apabila dijawab dengan benar bernilai 5 poin dan untuk soal yang salah atau tidak dijawab akan bernilai 0 poin. Sedangkan untuk soal TKP nilai terendah adalah 1 poin dan tertinggi adalah 5 poin, dan apabila tidak dijawab bernilai 0 poin.

Passing Grade atau Nilai Ambang SKD 2023 

“Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi,” bunyi poin kesebelas Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023 tersebut.

Dalam nilai ambang dan passing grade tiap peserta berbeda-beda, Berikut penjelasannya :

Nilai Ambang atau Passing Grade peserta umum adalah :

1. TWK 65 Poin

2. TIU 80 Poin, dan

3. TKP 166 Poin

Sedangkan untuk Passing Grade peserta Khusus adalah :

1. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
2. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
3. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
4. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan diubah apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya,” tutup Surat Keputusan itu.

 

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar